Wacana Vaksin Booster untuk Perjalanan Mudik 2022, Begini Respons Dishub Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi dari pemerintah pusat mengenai aturan bukti vaksin booster sebagai syarat mudik 2022.
Kepala Dishub Jabar A. Koswara mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini masih belum memberikan kabar atau kepastian soal aturan itu. Katanya, Dishub Jabar masih akan menunggu arahan Pemerintah Pusat terlebih dahulu.
“Gini, ketentuan perjalanan yang angkutan lebaran ini belum dikeluarkan Pemerintah Pusat,” kata Koswara ditemui di Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (23/3).
Ia mengungkapkan, Dishub Jabar hingga saat ini masih belum menentukan secara pasti apakah akan menggunakan wacana tersebut atau tidak.
Pihaknya akan lebih dulu menunggu surat edaran dari Kemenhub dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19.
“Bisa saja beberapa gagasan tadi itu akan menjadi persyaratan, tetapi secara resmi dari Kemenhub belum dikeluarkan,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan perjalanan mudik Idul Fitri 2022 harus dibuktikan dengan vaksinasi ketiga atau booster. Ini dilakukan guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Ma’ruf mengatakan, vaksinasi Covid-19 saat ini menjadi faktor terkendalinya pandemi. Maka dari itu, pihaknya terus mendorong kepada pemerintah daerah agar vaksinasi bisa terus ditingkatkan, termasuk lansia.
Dishub Jabar merespons soal wacana pemerintah menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik tahun ini. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News