Pemkab Sukabumi Angkat 750 Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Kamis, 23 Mei 2024 – 08:00 WIB
Pemkab Sukabumi Angkat 750 Tenaga Honorer Menjadi PPPK - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengangkat ratusan pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Ada 750 pegawai yang mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK formasi 2023. Mereka sebelumnya telah mengikuti seleksi dan pengujian serta dinilai lolos dan layak untuk diangkat menjadi PPPK," kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Menurut Marwan, 750 PPPK tersebut terdiri 119 guru, 436 tenaga kesehatan dan 195 tenaga teknis. Mereka bertugas di tempat yang telah ditentukan di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh PPPK agar lebih semangat, profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sesuai janji dan sumpahnya untuk membantu Pemkab Sukabumi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik.

Pengangkatan ini adalah hasil dari dedikasi, kerja keras dan perjuangan yang telah mereka capai bertahun-tahun. Untuk itu, dengan status kepegawaian yang baru ini kualitas pelayanan terhadap masyarakat harus ditingkatkan.

"Tentunya setiap tahun akan kami evaluasi kinerja para PPPK, jika tidak memenuhi tanggung jawab dan tugasnya maka bisa diberhentikan atau dicopot dari status PPPK," tambahnya

Marwan mengimbau setelah menerima SK pengangkatan dan penempatan, seluruh PPPK harus cepat beradaptasi dengan tugas dan fungsi jabatannya masing-masing serta menjalin komunikasi yang baik sesama rekan kerja.

Selain itu, harus menjaga keharmonisan di lingkungan kerja, mampu membuat berbagai inovasi dan memiliki motivasi untuk bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Menjadi PPPK merupakan amanah yang harus dijaga dengan cara menunjukkan kinerja yang terbaiknya.

Pemkab Sukabumi mengangkat 750 pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News