Disdik Jabar: Study Tour Sekolah Diperbolehkan Dengan Sejumlah Syarat
Dalam SE yang dikeluarkan Pj Gubernur itu, Wahyu menuturkan, pelaksanaan study tour diimbau digelar di wilayah Jawa Barat.
Hal itu, menurut dia, memperhatikan kondisi keamanan serta fasilitas kendaraan yang digunakan harus laik jalan dan berizin.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran yang lebih detail untuk cabang dinas dan sekolah yang berada di kewenangan seperti SMA, SMK, dan SLB.
Kata Wahyu, study tour merupakan pembelajaran di luar kelas dengan harapan siswa lebih memahami materi belajar dan itu masih diperbolehkan.
"Di luar kelas dia (siswa) lebih bisa memahami dan sebagainya itu masih dipersilahkan," tuturnya.
Setelah surat edaran dari Disdik Jabar diedarkan, ia mengaku akan melakukan evaluasi apakah sekolah-sekolah melaksanakan hal tersebut.
Namun, pihaknya tidak akan berbicara mengenai sanksi terkait kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Ciater Subang.
Apalagi, kata Wahyu dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tidak diatur sanksi tentang pelaksanaan study tour.
Disdik Jabar tetap memperbolehkan kegiatan study tour sekolah pascainsiden kecelakaan maut di Ciater. Hanya saja pelaksanaannya diperketat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News