1.100 Warga Jakarta Pindah Domisili ke Kota Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor telah melayani sekitar 1.100 warga DKI Jakarta mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke wilayahnya.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan perpindahan dokumen kependudukan ini dilakukan ribuan warga tersebut, seusai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warganya yang berdomisili di luar kota.
Ganjar menyebut sebanyak 1.100 warga itu terdata melakukan perpindahan data kependudukan sejak Januari hingga Mei 2024.
“Sepanjang 2024 di kisaran 1.100 orang. NIK mereka enggak ganti, cuma alamatnya di database alamat baru sekarang (di Kota Bogor),” kata Ganjar.
Secara administratif, kata Ganjar, warga Kota Bogor bertambah 1.100 orang karena perpindahan dokumen kependudukan tersebut.
“Meskipun orang-orang itu sudah hidup atau tinggal di sini, cuma adiminstrasinya baru mengurus sekarang,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengundang Pemerintah Daerah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mendiskusikan penonaktifan NIK-NIK warga yang terdata sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta lagi.
“Kami juga diskusi bahwa kemudian apa yang akan terjadi setelah dinonaktifkan. Artinya KTP itu tidak berfungsi, tidak akan aktif karena dinonaktifkan pusat. Jadi nggak bisa ke bank, BPJS, Imigrasi,” jelasnya.
Disdukcapil Kota Bogor telah melayani sekitar 1.100 warga DKI Jakarta mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke wilayahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News