Walah! Uang Retribusi Sampah Desa Bantarsari Diduga Dikorupsi
Berdasarkan informasi yang diterimanya, layanan pengangkutan sampah sengaja diberhentikan lantaran adanya permasalahan teknis di internal Pemkab Bogor, tepatnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Meski begitu, Pita mengaku tidak mengetahui secara detail permasalahan apa yang terjadi sehingga membuat pelayanan sampah di daerahnya diberhentikan pemerintah desa.
Menanggapi hal itu , Kasi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo membantah adanya kabar itu.
Menurutnya diberhentikannya pelayanan angkut sampah di Desa Bantarsari bukan karena adanya permasalahan internal di DLH Kabupaten Bogor.
Diberhentikannya pelayanan angkut sampah di Desa Bantarsari karena pihak pemerintah desa belum mebayarkan uang retribusi sampah sejak bulan Februari kemarin.
"Informasi sementara dari Kepala UPT Parung, dari bulan Februari kemarin pihak desa belum membayarkan retribusi sampah, padahal sebelumnya sudah diberikan pemberitahuan," ujarnya kepada JPNN.
Sementara itu, Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Lukmanul Hakim tak bergeming saat dimintai keterangan soal permasalahan sampah di wilayahnya.
Lukmanul Hakim juga memilih diam saat JPNN.com mencoba memintai keterangan kepada dirinya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum berikan keterangan. (mar7/jpnn)
Uang retribusi sampah warga di Kampung Hulurawa, Desa Bantarsari, Rancabungur, Kabupaten Bogor diduga dikorupsi, layanan angkutan sampah diberhentikan
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News