Rp62,2 Miliar Siap Digelontorkan Pemkot Depok untuk THR ASN dan PPPK
jabar.jpnn.com, DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera cair.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan rencananya THR akan diberikan pada Selasa (26/3).
"Rencana akan kami berikan besok atau 26 Maret,” ucapnya.
Dia menjelaskan pada 22 Maret 2024 telah terbit Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Dirinya menuturkan untuk nilainya mencapai kurang lebih Rp62,2 miliar, yang diberikan kepada 7.086 ASN di Kota Depok.
"Perinciannya yaitu ASN berjumlah 5.617 orang, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang," tuturnya.
Baca Juga:
Sementara, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok akan cair pada Selasa (26/3), dengan nilai Rp 62,2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News