Perubahan Logo Halal, MUI Depok: Diganti Saja, Tulisannya Sulit Dibaca!

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok Syamsul Yaqin menyoroti perubahan logo halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Syamsul mengungkapkan adanya perubahan-perubahan merupakan hal yang wajar, termasuk perubahan logo halal untuk makanan dan minuman di Indonesia.
“Awalnya ketentuan halal itu berada di bawah MUI, dan kini sudah berada di bawah kendali Kementerian Agama,” ucapnya.
Baca Juga:
Syamsul mengatakan pro dan kontra yang terjadi di masyarakat juga bukanlah hal yang baru.
“Kalau memang tulisannya dianggap kurang jelas, bisa saja masyarakat meminta untuk diperjelas. Pemerintah kita kan baik dan mau menerima masukan,” tuturnya.
Dirinya juga tak menapik, jika tulisan halal pada logo tersebut memang sulit dipahami oleh sebagian masyarakat.
“Saya saja yang bisa dan mengerti huruf arab sepintas tidak langsung tahu kalau itu tulisan halal, tetapi harus memperhatikan lekukan demi lekukan, huruf demi huruf, baru kemudian tahu itu tulisannya halal,” terangnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah untuk bisa merubah logo tersebut agar lebih mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat.
MUI Depok meminta kepada pemerintah agar mengganti logo halal terbaru, begini alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News