Sebegini Besaran Zakat Fitrah Kota Depok di Tahun Ini

Selasa, 12 Maret 2024 – 11:00 WIB
Sebegini Besaran Zakat Fitrah Kota Depok di Tahun Ini - JPNN.com Jabar
Ilustrasi zakat. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Besaran zakat fitrah untuk ramadan 1445 Hijriah atau 2024 di Kota Depok, telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah untuk ramadan tahun ini, yaitu 2,5 Kilogram atau jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp45 ribu.

Penetapan tersebut, dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M. 

“Kami sepakat, menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah sebesar 2,5 Kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp45 ribu,” ucap Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani.

Dirinya menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas, dan ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," tuturnya.

Dirinya mengungkapkan adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014.

Kota Depok telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 2024, yakni 2,5 kilogram beras atau jika dirupiahkan setara dengan uang Rp 45 ribu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News