Ternyata Gudang Repacking Minyak Goreng di Depok, Bisnis Keluarga Anggota DPRD Jabar Berinisial RA
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polsek Bojongsari membeberkan fakta terbaru soal kasus penyitaan 2.300 liter minyak goreng pengemasan ulang atau repacking, yang berhasil diamankan pihaknya dari sebuah gudang di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Selasa (15/3).
Kapolsek Bojongsari Kompol M. Syahroni mengatakan pemilik gudang minyak goreng pengemasan ulang tersebut merupakan salah satu keluarga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial RA.
"Pemilik gudang itu merupakan keluarga salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial RA asal Depok," katanya, Rabu (16/3).
Baca Juga:
Meskipun gudang tersebut milik keluarga salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, pihaknya mengaku tidak akan
tebang pilih dalam menangani kasus tersebut dan akan terus mengusutnya hingga tuntas.
“Saya tidak akan tebang pilih, siapa pun yang melanggar hukum apalagi menyangkut kepentingan masyarakat tetap harus ditindak tegas,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengemas ulang minyak goreng yang diperolehnya dengan merek lain untuk kemudian menjualnya kembali ke pasaran.
"Jadi, 2.300 liter minyak merek Sovia ini mereka kemas ulang dengan merek berbeda, seperti merek Wasilah 212, Kita 212, dan Kita. Kemudian minyak itu dijual kembali ke sejumlah toko," bebernya.
Selain itu, label halal yang digunakan gudang untuk melakukan pengemasan ulang minyak goreng sudah tidak berlaku.
Gudang pengemasan ulang minyak goreng di Depok, ternyata usaha keluarga milik anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial RA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News