Pj Gubernur Jabar Tegaskan Tak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah Buruh Bekerja di Atas 1 Tahun
"Saya adalah ASN dan terikat aturan-aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun," tegas Bey.
Baca Juga:
Ia menuturkan bahwa pada pertemuan kali ini ada titik terang, yang mana DPRD selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.
Bey mengaku tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan- peraturan.
"Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, gabungan serikat pekerja dan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin (18/3).
Mereka mendesak penerbitan surat keputusan gubernur mengenai upah untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, di atas upah minimum kabupaten/kota.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, aksi ini akan digelar di Kantor DPRD Jabar untuk meminta dewan kembali memfasilitasi serikat buruh bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Menurutnya, selama ini buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate untuk meminta respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, namun tidak kunjung mendapat jadwal audiensi dengan Pj Gubernur.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menerima audiensi gabungan serikat buruh yang menuntut Kepgub upah skala buruh bekerja di atas 1 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News