HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Disperindag Jabar Minta Polisi Awasi Distribusi

Kamis, 17 Maret 2022 – 15:15 WIB
HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Disperindag Jabar Minta Polisi Awasi Distribusi - JPNN.com Jabar
HET Minyak Goreng kemasan dicabut, Disperindag Jabar minta polisi awasi distribusi. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) kemasan di seluruh ritel Indonesia. Hasilnya, harga migor kini berbeda-beda dan bisa menyentuh Rp 50.000 per 2 liternya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat meminta pihak kepolisian turut memantau distribusi migor agar suplai bisa merata di seluruh wilayah.

Kepala Disperindag Jabar Iendra Sofyan mengatakan, pihaknya sudah mendengar langsung keterangan soal kebijakan ini. Katanya, ada beberapa poin yang harus dipahami oleh masyarakat.

“Pertama, kalau kemarin kebijakan HET (migor curah) itu Rp 11.500, sekarang menjadi Rp 14.000. Ke dua, untuk harga yang kemasam (premium) HET nya Rp 14.000 dan sekarang dilepas ke pasaran,” kata Iendra melalui keterangan resminya, Kamis (17/3).

Terkait kebijakan itu, Iendra mengaku Pemprov Jabar akan mengikuti aturan itu, namun perlu dibarengi dengan pengawasan ketat oleh polisi. Pasalnya, pengawasan ini bisa mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan masyarakat.

“Polri sendiri sudah menugaskan kepada Polda dan barisan di Polres untuk melakukan investigasi atau pengawasan ke seluruh distributor, supaya kebijakan baru dari Kemendag ini bisa berjalan dengan baik, sehingga suplai migor lebih merata,” terangnya.

Lebih lanjut, Disperindag Jabar tetap mengupayakan agar seluruh kabupaten/kota bisa tersuplai migor. Ada pun beberapa upaya yang dilakukan adalah dengan tetap mengoperasikan pasar murah di kabupaten/kota.

“Kapolda Jabar sudah menargetkan dari hari kemarin sampai minggu depan (migor) harus sudah ada di masyarakat,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

Disperindag Jabar meminta Polda Jabar turut mengawasi distribusi minyak goreng kemasan, seiring dengan dicabutnya ketentuan HET.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News