Bapenda Jabar Siap Menginisiasi Pembangunan Sistem Perpajakan Nasional Terintegrasi

Dedi pun menjelaskan Jawa Barat sudah menjadi percontohan dalam berbagai sektor layanan yang memanfaatkan teknologi digital.
Adapun yang disepakati dalam Forum tersebut merupakan pengembangan dan perluasan kerja sama antara pihak Pemprov Jabar melalui Bapenda dengan Kementerian Keuangan di Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan pada tahun 2020 lalu.
“Tahun 2020 lalu, kami Pemprov Jabar telah melakukan Perjanjian Kerjasama dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Provinsi Jawa Barat melalui pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan secara elektronik maupun non elektronik,” terangnya.
“Perjanjian kerja sama ini yang masih berlangsung sampai dengan saat ini menggambarkan bahwa integrasi data menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masing-masing jenis pajak,” lanjutnya.
Ia bersyukur semua pihak yang terlibat dalam Forum Kolaborasi Pendapatan 2024 memiliki kesepahaman yang sama hingga berbuah kesepakatan berkaitan dengan penerapan opsen atau penerapan role sharing dan cost sharing.
Tindaklanjut berikutnya adalah membentuk tim kecil. Tim ini akan merumuskan cara integrasi tiga jenis pajak di level pemerintah yang berbeda plus layanan Kesehatan.
“Sistem yang akan dijadikan acuan, adalah sistem inti dari kemenkeu (core tax yang sedang dikembangkan,” tuturnya.
“Sekarang itu sistem berjalan masing-masing, sehingga membuat masyarakat jadi kesulitan bayar dan butuh aplikasi berbeda. Manakala sistem kita terpisah, maka orang akan cenderung untuk ada celah menghindari pajak. Kami ingin memperbaiki itu,” terangnya.
Bapenda Jabar siap menjadi inisiator pembangunan sistem Layanan Pajak Nasional yang terintegrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News