P3DW Depok I Beberkan Mekanisme Pembayaran Jatuh Tempo PKB saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Senin, 11 Maret 2024 – 16:45 WIB
P3DW Depok I Beberkan Mekanisme Pembayaran Jatuh Tempo PKB saat Libur Nasional dan Cuti Bersama - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama pada 11 dan 12 Maret 2024, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok I mengumumkan bahwa operasional kantor Samsat I beroperasi kembali pada Rabu, 13 Maret 2024.

Para Wajib Pajak (WP) pun diminta untuk memperhatikan mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan.

Ketua Tim (Katim) Pendataan dan Penetapan (Dapen) P3DW Kota Depok I, Rina Parlina mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh wajin pajak (WP) yang melakukan proses pembayaran PKB tahunan, maka proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan dan penggantian STNK, serta pengenaan sanksi administratif telah ditetapkan dan perlu adanya perhatian bagi WP.

"Karena tanggal 11 dan 12 Maret pelayanan kami libur, maka untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, bisa melakukan administrasi pada tanggal 13 Maret,” ucapnya.

Begitupun bagi WP yang PKB-nya jatuh tempo di hari tersebut, harus segera dilunasi agar tidak kena denda.

Namun, jika sudah masuk tanggal 14 Maret, lanjut Rina panggilan akrabnya, maka kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada tanggal 11, 12 dan 13 Maret, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

"Untuk melakukan pembayaran PKB, WP bisa melalui layanan pembayaran nontunai /e-samsat,” ujarnya.

Baik pada ATM, gerai modern, Fintech (Tokopedia, Bukalapak, Kaspro), Payment Point Online Banking (PPOB) seperti Bumdes dan Koperasi, maupun melalui aplikasi Sambara.

Terkait adanya libur nasional dan cuti bersama pada 11 dan 12 Maret 2024, P3DW beberkan mekanisme jatuh tempo untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News