P3DW Depok I Beberkan Mekanisme Pembayaran Jatuh Tempo PKB saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
Senin, 11 Maret 2024 – 16:45 WIB
![P3DW Depok I Beberkan Mekanisme Pembayaran Jatuh Tempo PKB saat Libur Nasional dan Cuti Bersama - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/16/ilustrasi-uang-rupiah-foto-ricardojpnn-44.jpg)
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN
"Juga bisa dilakukan pada aplikasi Sapawarga atau melalui aplikasi Signal. WP diimbau untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala terhadap PKB agar tidak melewati batas jatuh tempo, sehingga diharapkan terhindar dari denda," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Terkait adanya libur nasional dan cuti bersama pada 11 dan 12 Maret 2024, P3DW beberkan mekanisme jatuh tempo untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News