Satpol PP Depok Gelar Bhakti Praja Bersihkan Margonda dan Edukasi Perda Trantibumlinmas
jabar.jpnn.com, KOTA DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengadakan Bhakti Praja Nyusur Jalan Margonda, untuk membersihkan trotoar dan mengedukasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangkaian HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) tingkat Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan dalam giat Bhakti Praja kali ini pihaknya melakukan aksi pungut sampah di sekitar Jalan Margonda Raya.
Selain itu, pihaknya juga mengedukasi masyarakat yang ada di sekitar jalan tersebut untuk menjaga kebersihan.
"Dengan upaya ini, kami ingin menjaga trotoar sepanjang Jalan Margonda Raya tetap bersih dan nyaman," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa Satpol PP Depok juga memberikan edukasi tentang Perda Trantibumlinmas melalui selebaran pamflet yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam operasi Bhakti Praja ini, personel Satpol PP dibagi menjadi empat regu untuk menyisir sampah sepanjang Jalan Margonda Raya, dengan jumlah 200 personel.
"Regu pertama dan kedua dari Balai Kota Depok hingga Lampu merah Juanda sayap kiri dan kanan. Lalu, tiga dan empat dari Lampu Merah Juanda hingga Flyover UI (Universitas Indonesia)," tuturnya.
Satpol PP Depok menggelar Bhakti Praja untuk membersihkan Jalan Margonda Raya dan mengedukasi Perda Nomor 5 Tahun 2022, tentang Trantibumlinmas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News