Pemkot Depok Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/137-Org tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis.
Adapun untuk waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Kemudian, untuk hari Jumat, jam kerja yakni 08.00 sampai 15.30 WIB.
“Sedangkan untuk waktu istirahat pada 11.30 sampai 12.30 WIB,” tulis Idris dalam SE tersebut, dikutip Minggu (10/3).
Sementara, untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja PNS selama ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari Senin hingga Sabtu.
Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
“Sedangkan jam kerja PNS selama ramadan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat pada 11.30 hingga 12.30 WIB,” jelasnya.
Pemerintah Kota Depok keluarkan Surat Edaran Wali Kota terkait jam kerja ASN selama bulan suci ramadan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News