Agum Gumelar: Pemberian Gelar Kehormatan Prabowo Subianto Hak Prerogatif Presiden
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Letjen (Purn) Agum Gumelar menilai pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo Subianto tidak perlu dipersoalkan.
Adapun Agum diketahui menjadi salah satu anggota dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memutus sidang pemberhentian Prabowo.
Saat itu, Prabowo dinilai terlibat dalam penculikan kepada sejumlah aktivis prodemokrasi pada tahun 1998.
“Enggak ada masalah,” kata Agum di Kodam III/Siliwangi, Selasa (5/3).
Ia mengungkapkan, bila pemberian pangkat kehormatan untuk Prabowo merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Kemungkinan, Jokowi menilai kinerja dari Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan begitu baik, sehingga pantas diberi gelar kehormatan.
"Saya kira itu hak prerogatif presiden ya, jadi presiden melihat Pak Prabowo sebagai Menhan (Menteri Pertahanan), mempunyai reputasi yang menurut penilaian presiden sangat baik ya, adalah hak beliau untuk memberikan penghargaan berupa kehormatan ya,” tuturnya.
Di sisi lain, Ia menambahkan Prabowo sudah hampir dipastikan bakal menjadi residen RI 2024-2029. Apabila nantinya telah dilantik menjadi presiden, sebagai panglima tertinggi, Prabowo pantas untuk menyandang pangkat bintang empat.
Begini respons Agum Gumelar soal pemberian gelar kehormatan Prabowo Subianto yang kontroversial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News