Agum Gumelar: Pemberian Gelar Kehormatan Prabowo Subianto Hak Prerogatif Presiden

Selasa, 05 Maret 2024 – 17:50 WIB
Agum Gumelar: Pemberian Gelar Kehormatan Prabowo Subianto Hak Prerogatif Presiden - JPNN.com Jabar
Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Letjen (Purn) Agum Gumelar. Foto: sources for jpnn

"Beliau kan sudah hampir pasti lah jadi presiden, presiden itu apa? Panglima tertinggi. Jadi tepat sekali kalau dia panglima tertinggi bintang empat ya," ungkapnya.

Sebelumnya, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo oleh Presiden Jokowi menuai kontroversi. Sebab, Prabowo diberhentikan dari kedinasan TNI atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Menhankam/Panglima ABRI saat itu Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.

Sebagai tindak lanjut, pada 20 November 1998, Presiden BJ Habibie mengeluarkan Keppres pemberhentian Prabowo dari Keprajuritan ABRI. Prabowo diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih. Prabowo pun berhak mendapat uang pensiun.

Pemerintahan Jokowi menilai Prabowo memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2024. (mcr27/jpnn)

Begini respons Agum Gumelar soal pemberian gelar kehormatan Prabowo Subianto yang kontroversial.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News