Bebas dari Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi Wajib Lapor hingga Tahun 2027 ke Bapas
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga koruptor kasus suap dan gratifikasi dana hibah KONI, Imam Nahrawi, resmi menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat dari dua per tiga masa hukuman yang sudah dijalani. Imam divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2020.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Klas I Sukamiskin, Medi Oktaviansyah mengatakan, setelah bebas dari Sukamiskin, Nahrawi harus melakukan wajib lapor hingga jadwal bebas murni ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung.
"Setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Klas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri," kata Medi ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (1/3).
Adapun mengenai apa saja yang boleh dan tidak dilakukan Nahrawi selama bebas bersyarat, Medi menyebut itu sudah diatur oleh Bapas.
"Nanti diatur di Bapas jadwalnya kapan yang bersangkutan wajib melaporkan diri," tutur dia.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Mantan Menpora Imam Nahrawi harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2027 ke Bapas Klas I Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News