Pemkot Depok Cek Keakuratan Pompa Ukur SPBU di Margonda Raya
Jumat, 26 Januari 2024 – 15:00 WIB
Bagi pengusaha yang melakukan kecurangan, maka akan mendapat sanksi satu tahun kurungan dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Baca Juga:
Hal ini, tercantum dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32.
"Tetapi ada satu sanksi yang lebih besar terhadap masalah dari sanksi yang dilakukan oleh negara, yaitu Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Jadi, jangan main-main karena akan dikenakan sanksi Rp2 miliar," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Pemerintah Kota Depok melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pompa ukur, di SPBU Margonda.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News