Pemkot Depok Cek Keakuratan Pompa Ukur SPBU di Margonda Raya

Jumat, 26 Januari 2024 – 15:00 WIB
Pemkot Depok Cek Keakuratan Pompa Ukur SPBU di Margonda Raya - JPNN.com Jabar
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat melakukan pengecekan terhadap alat ukur di SPBU Margonda. Foto : Diskominfo Depok

Bagi pengusaha yang melakukan kecurangan, maka akan mendapat sanksi satu tahun kurungan dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Hal ini, tercantum dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32.

"Tetapi ada satu sanksi yang lebih besar terhadap masalah dari sanksi yang dilakukan oleh negara, yaitu Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Jadi, jangan main-main karena akan dikenakan sanksi Rp2 miliar," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Pemerintah Kota Depok melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pompa ukur, di SPBU Margonda.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News