Disperindag Jabar Pastikan Proses Bantuan Keuangan Revitalisasi Pasar Akuntabel
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat memastikan revitalisasi pasar yang bersumber dari anggaran bantuan keuangan (bankeu) untuk kabupaten/kota wajib meniti proses yang ketat dan akuntabel.
Kadisperindag Jabar Noneng Komara Nengsih menuturkan, pihaknya menerima banyak usulan terkait bantuan keuangan untuk revitalisasi pasar dari kabupaten/kota. Usulan-usulan tersebut menurutnya wajib mengikuti tahapan pengusulan bantuan keuangan tahun anggaran 2024.
Tahapan tersebut sudah dimulai sejak Januari 2023, Disperindag Jabar pun sudah mengusulkan bantuan keuangan ke Bappeda Jabar. Kemudian berlanjut ke penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bantuan keuangan oleh pihaknya.
Baca Juga:
"Pada 17 Maret – 15 Juni 2023 tahapannya dilakukan verifikasi pokok pikiran dan usulan aspirasi anggaran masyarakat melalui Bankeu, Hibah dan Bansos non kompetitif dan kompetitif Tahun 2024 antara Bappeda dan Disperindag," ucap Noneng dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (25/1).
Selanjutnya di waktu yang sama, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jabar dan Disperindag melakukan verifikasi validasi teknis dan biaya semua usulan Kabupaten Kota terkait Revitalisasi Pasar Rakyat Non Kompetitif.
Kemudian tahapan selanjutnya pada 12 Juni 2023, dilakukan penandatangan berita acara hasil verifikasi permohonan Bantuan Keuangan Tahun 2024 oleh Disperindang.
"Pada 8 Januari 2024 Penetapan Perda APBD Tahun 2024," tutur Noneng.
Noneng menuturkan, salah satu usulan yang sudah mengikuti tahapan ini adalah Kota Bekasi yang mengajukan revitaliasi pasar rakyat non kompetitif yakni Pasar Bintara dan Wisma Jaya.
Disperindag Jawa Barat memastikan revitalisasi pasar yang bersumber dari anggaran bankeu meniti proses yang ketat dan akuntabel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News