Polisi Amankan Ibu Pembuang Bayi di Tangga Musala Depok

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A (38 tahun) yang melahirkan dan membuang bayinya di Musala An-Nur yang berlokadi di Jalan H. Ramli RT 3, RW 7, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan wanita tersebut diamankan pada Minggu (21/1).
“Pada hari Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengamankan seorang pelaku yang membuang bayinya di Musala An-Nur, Cimanggis, Kota Depok,” ucapnya.
Dirinya menyebut bahwa wanita tersebut merupakan warga Bogor, Jawa Barat.
“Sesuai dengan KTP, pelaku beralamat di Bogor, Jawa Barat,“ terangnya.
Dia mengatakan pada saat ditemukan, bayi tersebut masih berlumur darah, di dekat tangga musala.
“Bayi perempuan tersebut ditemukan masih ada darahnya, ari-ari dan tali pusar masih menempel,” ujarnya.
Untuk penanganan bayi tersebut, polisi langsung berkoordinasi dengan Pemkot Depok.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial A (38 tahun) yang melahirkan dan membuang bayinya di tangga Musala An-Nur, Cimanggis, Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News