DEEP Indonesia Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar, Dugaan Politik Uang

Senin, 22 Januari 2024 – 20:35 WIB
DEEP Indonesia Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar, Dugaan Politik Uang - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ketua TKD Prabowo – Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kali ini, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia yang melaporkan mantan Gubernur Jabar itu atas dugaan praktik politik uang (money politic).

Pelaporan dilakukan Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati ke Kantor Bawaslu Jabar, Senin (22/1) siang.

Dalam pelaporan itu, DEEP Indonesia menyebut Emil—sapaan Ridwan Kamil—telah melakukan politik uang saat menghadiri acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya.

"20 Januari 2024 kemarin kami menerima laporan dari masyarakat Tasikmalaya, menyerahkan dalam bentuk video hanya 1 menit 37 detik dan disitu dilihat ada indikasi Pak Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat menyawer di panggung di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah,” kata Neni.

Mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penelusuran lanjutan dan mendapatkan video lainnya dengan durasi kurang lebih 11 menit. Dalam video itu terekam isi acara dimulai saat Emil memberi sambutan hingga akhir.

Dari hasil kajian atas bukti video itu, Neni mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang untuk memberi uang atau dalam bentuk lainnya.

“Kami melihat bahwa ternyata di awal video kalau kita merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 undang-undang 7 2017 itu tentang pemilu menyebutkan bahwa tim kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya,” ungkapnya.

Ketua TKD Prabowo – Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali dilaporkan ke Bawaslu Jabar dalam kasus dugaan politik uang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News