DEEP Indonesia Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar, Dugaan Politik Uang
Selain itu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika BPD termasuk dalam 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye politik. Sehingga sudah jelas, apa yang dilakukan Ridwan Kamil telah melanggar.
“Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan bukan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik itu dalam undang-undang Pemilu atau undang-undang desa, BPD itu tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.
Bukan cuma itu, ia mengungkapkan dalam video yang diterima, Emil diketahui juga menyampaikan visi misi capres-cawapres nomor urut 2 saat menghadiri kegiatan dengan BPD Tasikmalaya, termasuk mengiming-imingi doorprize.
“Ternyata ada unsur ajakan, ada pemaparan visi misi kandidat nomor 2, lalu kemudian juga mengampanyekan kepada masyarakat untuk memilih paslon nomor 2, lalu juga disitu ada iming-iming doorprize yang akan diberikan oleh Ridwan Kamil,” tegasnya.
“Di akhir juga ternyata disitu ada kayak siapa nih yang paling jogetnya paling heboh, lalu kemudian mendapatkan saweran sekitar Rp100 ribu sampai dengan Rp200 ribu,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, langkah DEEP Indonesia melaporkan Ridwan Kamil ini adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai civil society untuk mengawasi proses pemilu 2024.
"Kami sebetulnya melaporkan kepada Bawaslu Jawa Barat karena ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai civil society ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan, kita tidak boleh diam,” terangnya,
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menambahkan, laporan dari DEEP Indonesia akan dikaji lebih dulu oleh Bawaslu. Menurutnya proses untuk mengkaji laporan dilakukan dalam waktu dua hari ke depan.
Ketua TKD Prabowo – Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali dilaporkan ke Bawaslu Jabar dalam kasus dugaan politik uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News