PDJT Kota Bogor Resmi Berubah Nama
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) resmi berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, perubahan nama ini didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, perlu adanya perubahan nama dan bentuk dari PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi Pakuan.
"Ini semua demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang transportasi secara efektif, efisien, akuntabel dan profesional," ucapnya, Jumat (13/3).
Selain itu, perubahan nama PDJT menjadi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007, tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi sebagaimana telah diubah dengan (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008, tentang Perubahan atas (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi.
“Kami berharap perubahan ini bisa membuat Perumda Trans Pakuan bekerja secara profesional, memberikan pelayanan transportasi publik terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga:
Wali Kota Bogor Bima Arya mengucapkan terima kasih, kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor.
“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan Perumda Transportasi Pakuan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Melalui rapat paripurna Raperda di Gedung DPRD, PDJT resmi berganti nama menjadi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News