Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Bandung
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, terhitung sejak tanggal 13 hingga 20 Januari 2024.
Hal ini pascaperistiwa banjir yang menerjang wilayah Dayeuhkolot dan berdampak pada 2.000 KK di sana.
“Tentunya status tanggap darurat banjir ini sudah berjalan dari tiga hari yang lalu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah membuat dapur umum dan lain sebagainya,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Kabupaten Bandung, Senin (15/1).
Ia menyebutukan, status taggap darurat dalam tujuh hari bisa saja diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan.
“Penetapan status tanggap darurat bencana sebagaimana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundung-undangan,”ujarnya.
Menurutnya, penetapan status darurat ini sebagai upaya Pemkab Bandung dalam mengatasi dan menanggulangi bencana alam akibat musibah banjir yang terjadi sejak Kamis (11/1) lalu.
“Ada yang namanya dalam kondisi yang saat ini dalam penanganan darurat yaitu kebutuhan dasar masyarakat yang harus kami perhatikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan akan menindaklanjuti penetapan statatus darurat ini dengan melaksanakan berbagai langkah untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana banjir yang terulang kembali di Kabupaten Bandung.
Pemkab Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, terhitung sejak tanggal 13 hingga 20 Januari 2024 di wilayahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News