Dilanda Puluhan Bencana, Kota Bogor Berlakukan Status Darurat

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025 tentang penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kota Bogor.
Penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi ini menimbang telah terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik lokasi di Kota Bogor pada 2 dan 3 Maret 2025.
Sesuai hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor.
"Dalam putusan itu, menetapkan Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor," kata Dedie A Rachim.
Kemudian, Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 2 April 2025.
Status Keadaan Darurat dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Sebagai informasi, berdasarkan data BPBD Kota Bogor, selama Maret 2025 sebanyak 53 bencana sudah melanda Kota Bogor, dengan perincian, 46 bencana tanah longsor, 3 pohon tumbang, 3 bangunan roboh dan 1 banjir.
Akibat 53 bencana itu, 68 kepala keluarga yang terdiri dari 248 jiwa menjadi korban. (mar7/jpnn)
Pemkot Bogor mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025 tentang penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News