Koruptor Bansos Covid-19 di Bandung Barat, Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Minggu, 31 Desember 2023 – 16:30 WIB
Koruptor Bansos Covid-19 di Bandung Barat, Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Lapas Kelas I Sukamiskin di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Dalam sidang ini, terdakwa Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual. 

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar hakim saat membacakan putusan. 

Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat (29/12). Koruptor bansos Covid-19 itu masih harus wajib lapor.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News