Pemkot Depok Keluarkan SE Berobat Gratis Pakai KTP, Begini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 11 Desember 2023 – 09:15 WIB
Pemkot Depok Keluarkan SE Berobat Gratis Pakai KTP, Begini Penjelasan Lengkapnya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi KTP / e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN,” tuturnya.

Untuk pasien rawat jalan di puskesmas, pasien bisa datang langsung ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.

“Dokter puskesmas melakukan pemeriksaan, jika membutuhkan perawatan atau pengobatan lebih lanjut, puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD). Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN,” jelasnya.

Bagi pasien yang dirawat di rumah sakit luar Depok yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka pasien bisa menunjukkan KTP dan KK.

“Pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam,” ujarnya.

Begitu juga dengan persalinan di puskesmas poned, pasien dapat menunjukan KTP dan KK. Kemudian, puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

Untuk masyarakat yang tidak sakit dan belum terdaftar sebagai peserta KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) di kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan bukti KIS salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar lebih dahulu.

Setelah itu, Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan SE terkait berobat gratis, tetang cara dan syarat berobat gratis dengan hanya menunjukan KTP.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News