Pemkot Depok Keluarkan SE Berobat Gratis Pakai KTP, Begini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 11 Desember 2023 – 09:15 WIB
Pemkot Depok Keluarkan SE Berobat Gratis Pakai KTP, Begini Penjelasan Lengkapnya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi KTP / e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 003/9173-Dinkes tentang implementasi Universal Health Coverage (UHC), yang cukup dengan menunjukan KTP saat berobat.

Idris menyebut SE ini dikeluarkan lantaran Kota Depok sudah berstatus UHC Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), per tanggal 1 Desember 2023.

Atas dasar itu, maka terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Dia menjelaskan bagi masyarakat yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit di Kota Depok, maka pasien dapat menunjukan KTP dan KK.

Kemudian, pihak rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan rawat.

“Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam,” tulis Idris dalam SE.

Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit, maka pasien datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.

Nantinya, dokter Puskesmas akan melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan rumah sakit. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan SE terkait berobat gratis, tetang cara dan syarat berobat gratis dengan hanya menunjukan KTP.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News