BPK RI Buka Suara Soal Sengkarut Lahan di Cijeruk Bogor, Kuasa Hukum: Ini Pro Justitia!

Kemudian, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami berharap BPK RI dapat fokus terhadap sumber anggaran di tubuh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam melaksanakan tugas serta fungsinya dalam hal penetapan tanah-tanah terlantar di wilayah hukum Kabupaten Bogor," ujarnya.
Anggi menegaskan jika terdapat temuan penyelewengan anggaran, pihaknya akan menindak lanjutinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
"Kami akan pantau terus permasalahan hukum di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor karena ini masalah serius pro justitia," tutupnya. (mar7/jpnn)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merespons aduan masyarakat ihwal sengkarut polemik lahan yang berada di Kampung Kawung Luwuk, Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News