Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Akan Bebas dari Lapas Sukamiskin Desember
Selasa, 28 November 2023 – 13:16 WIB

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kota Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis pidana kepada Aa Umbara dengan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (mcr27/jpnn)
Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara segera bebas dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan bebas bersyarat pada Desember mendatang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News