Polda Jabar Fasilitasi Pembuatan SIM Bagi Para Disabilitas
Adapun pembuatan SIM khusus difabel ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Sementara untuk tes simulator, Satlantas Polrestabes Bandung sudah menyiapkan ruang khusus yang bisa dipakai penyandang disabilitas.
Perbedaan disesuaikan karena pemohon umum akan mendapatkan SIM C, sedangkan penyandang disabilitas nantinya dapat SIM D.
"Fasilitas sarana dan prasarana pendukung disiapkan dan sudah diuji, dipersiapkan sangat sesuai untuk disabilitas," ucapnya.
Salah satu peserta pembuat SIM D, Muslim (53) menyebut bahwa program ini sangat bermanfaat untuk penyandang disabilitas.
Sebab, difabel bukannya tidak bisa membuat SIM, hanya saja banyak dari mereka yang tidak memiliki uang sehingga terbatas membuat surat izin tersebut.
Muslim mengaku sudah berkendara tanpa memiliki SIM sejak tahun 1998. Ia pun sempat terkena razia polisi akibat tidak punya izin mengemudi.
"Saya kadang takut juga kalau ada razia, takut ditilang karena enggak ada SIM," jelasnya.
Ratusan penyandang disabilitas difasilitasi pembuatan SIM D oleh Polda Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News