Pemprov Jabar Siap Sanksi Perusahaan Bayar Upah Karyawan Di Bawah UMP

Selasa, 21 November 2023 – 21:35 WIB
Pemprov Jabar Siap Sanksi Perusahaan Bayar Upah Karyawan Di Bawah UMP - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495 atau naik 3,57 persen dari sebelumnya.

Penetapan ini berdasarkan Kepgub Nomor 561/Kep.768.768-Kesra/2023 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Dengan penetapan UMP 2024, Bey pun meminta kepada perusahaan di seluruh Jawa Barat agar memberikan upah atau gaji karyawan sesuai dengan aturan. Jika diketahui melanggar maka akan diberikan sanksi.

“Kalau kenaikan UMP dari pemerintah tidak disetujui, ya ada sanksi. Buruh harus tetap dibayarkan ya. Mereka (perusahaan) harus sepakat dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Bey di Bandung, Selasa (21/11).

Dalam Kepgub UMP 2024 ini, Bey meminta semua perusahaan tidak sembunyi-sembunyi dalam hal memberikan gaji buruh.

Seluruh perusahaan harus mengikuti apa yang sudah diputuskan bersama oleh pemerintah.

“Yang melanggar akan tetap disanksi, tapi ada tajapan mediasi juga lah. Ya pada intinya kami inginkan, industri juga membutuhkan pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, aturan UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495 harus diberikan pada buruh sejak awal tahun depan.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan perusahaan yang tidak menaati aturan dalam hal pembayaran upah karyawan sesuai UMP 2024 akan dikenakan sanksi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News