Pemprov Jabar Siap Sanksi Perusahaan Bayar Upah Karyawan Di Bawah UMP
Selasa, 21 November 2023 – 21:35 WIB
Tidak ada pengecualiaan, seluruh perusahaan yang memberikan upah menggunakan UMP perlu melakukan penyesuaian dari tahun sebelumnya.
“Upah Mininum Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495,00 mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” tuturnya.
Bey menambahkan, pada dasarnya mengenai pengupahan, pemerintah kota dan kabupaten juga bisa menggunakan UMK. Namun untuk tahun 2024 ini masih dalam tahap koordinasi dan belum ditentukan besarana kenaikannya.
“Dalam hal terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP. Nantinya bisa menggunakan UMK,” tutur dia. (mcr27/jpnn)
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan perusahaan yang tidak menaati aturan dalam hal pembayaran upah karyawan sesuai UMP 2024 akan dikenakan sanksi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News