Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah Ihwal Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, Lengkap!
Menurut Gus Fahrur, semua masyarakat Indonesia bisa mendukung penghentian serangan Israel ke Palestina dengan melakukan sesuai kemampuan, minimal dengan doa.
“Ketimbang melakukan hal-hal yang justru merugikan masyarakat sendiri seperti aksi boikot. Semoga doa kita dikabulkan Allah. PBNU secara khusus sudah memerintahkan kepada warganya untuk berdoa qunut nazilah,” tuturnya.
Dia berharap agar tidak ada pihak manapun yang justru memanfaatkan konflik Israel-Palestina ini untuk mengadu domba masyarakat.
“Jangan sampai ada kerusuhan di negara kita tercinta. Lakukan cara terbaik untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Tidak boleh ada yang mengail di air keruh, memanfaatkan suasana untuk membikin keributan apalagi terorisme. Kita dukung kemerdekaan Palestina dengan cara yang lebih baik,” ungkapnya.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengimbau kepada semua pihak di tanah air untuk menyikapi perang Israel-Palestina dengan rasional dan arif serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi provokatif, hoaks, dan menyesatkan yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan perang ini untuk kepentingan politik tertentu yang berpotensi menimbulkan masalah di dalam negeri.
“PP Muhammadiyah mendesak kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera mengambil langkah-langkah politik dan diplomatik dengan melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya Israel-Palestina untuk menghentikan perang, melakukan gencatan senjata, dan melakukan perundingan damai,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
PP Muhammadiyah juga menyerukan kepada umat Islam untuk memanjatkan doa dan salat gaib bagi kaum muslimin yang menjadi korban perang serta memohon kepada Allah agar perang segera berakhir dan masyarakat dunia hidup damai dan sejahtera.
Terkait adanya ajakan untuk memboikot produk-produk negara sekutu Israel dalam menyikapi peperangan ini, Abdul Mu’ti mengatakan memahami dan menghormati seruan tersebut.
Penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah ihwal Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023. Lengap!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News