Pemprov Jabar Bahas Kenaikan UMP Buruh Pakai PP 51 Tahun 2023
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Penetapan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Lewat aturan itu juga, penetapan besaran upah di Jabar akan ditentukan.
“Kami menggunakan PP 51 2023 tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin dalam keterangannya, Rabu (15/11).
Dengan PP tersebut, Bey menuturkan dewan pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk menghitung besaran kenaikan UMP di Jawa Barat.
“Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Keteranagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan menambahkan, saat ini pihaknya baru akan menjadwalkan proses pertemuan dewan pengupahan untuk membahas draf besaran UMP tahun depan.
“Kami mulai rapat dewan pengupahan, kami rencanakan tanggal 17 (November) dengan harapan bisa selesai 2 – 3 hari untuk ada waktu susunan draft penetapan UMP,” ucap dia.
Ia mengungkapkan, dengan menggunakan PP 51 tersebut maka besaran UMP Jabar tahun 2024 bisa memungkinkan untuk naik sebesar 4 persen dari tahun 2023 ini. Adapun UMP Jabar tahun 2023 diketahui sebesar Rp 1.986.670.
Pemprov Jabar segera menetapkan besaran kenaikan UMP 2024 menggunakan PP No 51 Tahun 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News