Hamdalah, Kabupaten Bogor Akhirnya Miliki Perda Pondok Pesantren
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Cibinong, Bogor, Selasa (7/11) malam.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan seusai rapat paripurna mengatakan perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri serta komitmen Pemkab Bogor memajukan pendidikan Islam.
Iwan menjelaskan saat ini di Kabupaten Bogor terdapat lebih dari 1.600 pondok pesantren yang telah melahirkan generasi islami di berbagai bidang.
"Di era saat ini, selain berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pesantren sebagai lembaga pendidikan islam tertua di Indonesia juga menjadi benteng terakhir pertahanan moralitas generasi muda di era global," ujarnya.
Iwan yang merupakan alumni Ponpes Nurul Haq Cisarua itu menilai Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi sebuah keharusan karena penting untuk melindungi keberadaan pesantren.
Dengan perda ini, Pemkab Bogor memiliki payung hukum untuk lebih meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.
Dengan begitu, diharapkan ada peningkatan kualitas pondok pesantren, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana.
“Tentu ini juga bentuk penghargaan kami karena dari pesantren lahir para pejuang yang mampu memberikan kontribusi besar. Perda ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan," ujarnya.
Pemkab Bogor bersama DPRD mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Cibinong, Bogor, Selasa (7/11) malam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News