Hamdalah, Kabupaten Bogor Akhirnya Miliki Perda Pondok Pesantren
Iwan, berharap disetujuinya raperda tersebut menjadi perda yang mengatur terkait fasilitasi, komunikasi, kemitraan, data informasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pendanaan, dapat mendukung pesantren di Kabupaten Bogor agar semakin maju dan berkembang sesuai tradisi dan kekhasannya.
“Sehingga akan meningkatkan kontribusinya pada terwujudnya Karsa Bogor Cerdas dan Karsa Bogor Berkeadaban. Atas nama Pemkab Bogor, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah membahas intensif Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tuturnya. (antara/jpnn)
Pemkab Bogor bersama DPRD mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Cibinong, Bogor, Selasa (7/11) malam.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News