Teruntuk 881 Caleg, Ada Pesan Penting Nih Dari Bawaslu Kabupaten Bogor, Disimak Yah!

Selasa, 07 November 2023 – 12:00 WIB
Teruntuk 881 Caleg, Ada Pesan Penting Nih Dari Bawaslu Kabupaten Bogor, Disimak Yah! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengeluarkan surat imbauan untuk 881 calon anggota legislatif (caleg) yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengungkapkan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan penetapan DCT yang dilakukan secara nasional pada Sabtu (4/11).

Imbauan tersebut terdiri dari beberapa poin, di antaranya, mengatur mengenai aktivitas kampanye pemilu untuk caleg dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT sampai dengan dimulainya masa tenang.

"Kemudian, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang," kata Ridwan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 bahwa jadwal dan tahapan kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Imbauan lainnya, yaitu melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar alat peraga sosialisasi dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: "coblos nomor urut", "simbol/gambar paku", dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Ridwan menegaskan terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye pemilu dimulai.

Bawaslu Kabupaten Bogor mengeluarkan surat imbauan untuk 881 caleg yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News