Organda Jabar Minta Perpanjangan Ambang Batas Usia Kendaraan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kondisi pandemi Covid-19 turut memengaruhi pendapatan para pengusaha angkutan umum di Jawa Barat. Apalagi peraturan uji kelaikan kendaraan yang diatur sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017, dinilai cukup memberatkan pengusaha.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat menilai, keberlangsungan usaha angkutan darat saat ini kian sulit dan memprihatinkan. Mereka cukup dilema karena kesulitan dalam menjalankan aturan dan regulasi usaha angkutan.
“Kondisi angkutan umum itu hanya dua pilihan, yakni mati dan terpuruk, lalu kedua menjalankan kepengusahaaannya tanpa memenuhi perizinan yang sesuai dengan perundang-undangan,” kata Sekretaris Organda Jabar Irfan Nurmufidin di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (2/3).
Pernyataan ini bukan lah tanpa alasan. Selain kondisi pandemi, kehadiran angkutan umum illegal juga membuat kondisi ini kian sulit berkembang.
Apalagi, pemerintah seolah menutup mata terhadap temuan pengusaha angkutan umum yang tidak taat aturan.
“Pemerintah masih lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan umum ilegal, baik itu konvensional atau transportasi online. Dari aturan yang tidak adil ini maka menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut Irfan menjelaskan, di masa sulit seperti sekarang, pemerintah sekiranya bisa memberikan kelonggaran kepada para pengusaha terkait ambang batas usia kendaraan dalam beroperasional.
Diketahui, dalam Perda Jabar Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 33 ayat (2) mengatur, kendaraan mobil penumpang paling lama 5 tahun, bus kecil paling lama 10 tahun, dab bus sedang/besar paling lama 15 tahun batas usia kendaraan berperasionalnya.
Organda Jabar meminta pemerintah memberi keringanan kepada pengusaha angkutan umum terkait ambang batas usia kendaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News