Buntut Pelanggaran Prokes Saat Grand Opening, Mie Gacoan Depok Ditutup Tiga Hari dan Didenda Rp 5 Juta

Rabu, 02 Maret 2022 – 15:25 WIB
Buntut Pelanggaran Prokes Saat Grand Opening, Mie Gacoan Depok Ditutup Tiga Hari dan Didenda Rp 5 Juta - JPNN.com Jabar
Suasana grand opening Mie Gacoan, di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jumat (25/2). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kerumunan dan antrean panjang yang terjadi saat grand opening Mie Gacoan, di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, berujung pada pemberian sanksi penutupan operasional selam tiga hari.

Tak hanya penutupan operasional, manajemen Mie Gacoan juga diberikan sanksi denda Rp 5 juta, akibat pelanggaran protokol kesehatan pada saat grand opening Jumat (25/2) lalu.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqurakhman mengatakan, pemberian sanksi penutupan dan denda itu dilakukan lantaran pihak manajemen Mie Gacoan dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

"Sanksi penutupan selama tiga hari kami berikan terhitung Sabtu (26/2) hingga Senin (28/2), Satpol PP juga memberikan sanksi denda administratif Rp 5 juta," tuturnya, Rabu (2/3)

Taufiq menjelaskan, jika nanti pihak manajemen kembali melanggar ketentuan yang ada, maka Satpol PP Depok akan kembali memberikan teguran dan sanksi.

“Kalau kembali melanggar akan kami berikan sanksi berulang,” jelasnya.

Selama satu bulan kemarin, sudah ada dua restoran atau rumah makan yang diberikan denda akibat menyalahi protokol kesehatan.

“Selebihnya hanya kami berikan teguran lisan, karena pelanggarannya tidak terlalu berat,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

Setelah dilarang beroperasi selama tiga hari, Mie Gacoan Kota Depok didenda Rp 5 juta akibat melanggar protokol kesehatan saat grand opening Jumat (25/2) lalu.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News