Pemkab Karawang Terapkan Pemotongan Gaji dan Tunjangan ASN Untuk Zakat Fakir Miskin

Selasa, 10 Oktober 2023 – 14:00 WIB
Pemkab Karawang Terapkan Pemotongan Gaji dan Tunjangan ASN Untuk Zakat Fakir Miskin - JPNN.com Jabar
Logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Foto: Baznas

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan pemotongan gaji atau tunjangan seluruh aparatur sipil negara (ASN) secara otomatis oleh pihak bank untuk dialokasikan sebagai zakat.

"Ketentuan pemotongan gaji atau tunjangan ASN ini diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ASN Karawang," kata Sekda Pemkab Karawang Acep Jamhuri.

Ia mengatakan untuk sementara ini pihaknya sedang gencar sosialisasi mengenai ketentuan zakat, infak dan sedekah ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

Menurut dia, pemotongan gaji atau honor itu diterapkan untuk menggali potensi zakat, infak dan sedekah dari ASN, pegawai RSUD, pegawai Rumah Sakit Paru Karawang, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Karawang.

Selanjutnya, zakat, infak dan sedekah para ASN tersebut dikelola secara transparan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang.

"Jadi, setiap ASN, pegawai RSUD Karawang serta pegawai Rumah Sakit Paru dan pegawai BUMD sesuai dengan Perbup itu diwajibkan untuk membayar zakat melalui gaji dan tunjangan lainnya sebesar 2,5 persen," kata Sekda.

Teknisnya, kata dia, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak bank yang dalam hal ini BJB, dengan tembusan Pemkab Karawang.

Dalam surat itu disebutkan kalau pihak bank dipersilakan memotong 2,5 persen gaji atau tunjangan para pegawai yang termaksud secara otomatis untuk zakat.

Pemkab Karawang menerapkan pemotongan gaji atau tunjangan seluruh aparatur sipil negara (ASN) secara otomatis untuk dialokasikan sebagai zakat.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News