Pemkab Karawang Terapkan Pemotongan Gaji dan Tunjangan ASN Untuk Zakat Fakir Miskin

Selasa, 10 Oktober 2023 – 14:00 WIB
Pemkab Karawang Terapkan Pemotongan Gaji dan Tunjangan ASN Untuk Zakat Fakir Miskin - JPNN.com Jabar
Logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Foto: Baznas

Kemudian, bagaimana jika ada ASN yang keberatan pemotongan gaji atau tunjangan untuk zakat itu?

Acep menyebutkan bagi ASN yang keberatan atas kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan untuk zakat, mereka bisa melaporkan ke pihak bank.

Selanjutnya, akan dikembalikan 2,5 persen gaji atau tunjangannya yang telah dipotong itu.

Menurut dia, dalam mendorong pembangunan di Karawang ada tiga pendanaan yang digunakan, yakni dari APBD, bantuan pusat atau provinsi, termasuk CSR serta dana umat.

"Zakat ini masuk dalam kategori dana umat yang lebih praktis, efisien dan simpel. Semisal ada penanganan bencana yang sifatnya mendesak, dana umat bisa dimanfaatkan," katanya.

Ia mengatakan Perbup tersebut dibuat untuk mendorong agar Baznas Karawang lebih punya kuantitas dan kualitas dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, sehingga target mengenai zakat di akhir tahun ini yang mencapai sekitar Rp1 miliar bisa terealisasi. (antara/jpnn)

Pemkab Karawang menerapkan pemotongan gaji atau tunjangan seluruh aparatur sipil negara (ASN) secara otomatis untuk dialokasikan sebagai zakat.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News