Pelayanan Tak Maksimal Akibat Pencemaran, Perumda Tirta Bhagasasi Beri Kompensasi Bagi Pelanggan

Selasa, 10 Oktober 2023 – 09:00 WIB
Pelayanan Tak Maksimal Akibat Pencemaran, Perumda Tirta Bhagasasi Beri Kompensasi Bagi Pelanggan - JPNN.com Jabar
Kondisi air Kali Bekasi tercemar limbah hingga berwarna hitam dan menimbulkan bau menyengat yang dicampur dengan air Kalimalang untuk pasokan air baku Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi memberikan kompensasi pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan terdampak pencemaran air baku yang bersumber dari Kali Bekasi melalui Surat Keputusan Direksi tertanggal 30 September 2023.

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Usep Rahman Salim mengatakan pemberian kompensasi pembayaran ini merupakan komitmen perusahaan meringankan beban para pelanggan terdampak pencemaran air baku dari aliran Kali Bekasi.

"Kami berikan kompensasi pembayaran sebesar 20 persen dari jumlah tagihan bulanan. Berlaku bagi dua wilayah pelayanan terdampak pencemaran, yakni Babelan dan Tarumajaya untuk pemakaian nol sampai 10 meter kubik," katanya.

Dia mengatakan pemberian kompensasi sebesar 20 persen tersebut direalisasikan pada pembayaran Oktober 2023 atau rekening pemakaian air sepanjang bulan September.

Kompensasi diberikan mengingat pencemaran limbah air baku dari Kali Bekasi berdampak pada pelayanan yang tidak maksimal, yakni ketersendatan distribusi air ke rumah pelanggan.

Pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai melalui Perusahaan Umum Jasa Tirta II untuk menambah pasokan air baku Kalimalang guna mengatasi pencemaran limbah Kali Bekasi yang menjadi air baku pelanggan di wilayah Pondok Ungu, Babelan, dan Tarumajaya.

"Kami juga membuat laporan kepada Pak Bupati agar bisa segera dikomunikasikan dengan pihak terkait karena air baku itu kan kita beli," katanya.

Akibat kejadian pencemaran limbah Kali Bekasi, pasokan air baku menjadi berkurang hampir setengah dari jumlah normal berdasarkan kontrak kerja sama karena tidak mampu diproduksi.

Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi memberikan kompensasi pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan terdampak pencemaran air baku.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News