Pemkot dan DPR RI Rumuskan Udang-Undang Baru Kota Bogor, Berikut Bocoran Isinya

Alma menjelaskan perumusan ini merupakan bagian dari identifikasi dan analisis produk hukum daerah.
Hasil inventarisasi sampai dengan akhir Agustus 2023, sebanyak 146 Peraturan Daerah Kota Bogor yang masih berlaku, di antaranya 35 Perda berstatus perubahan dari Perda induk, dan 111 Perda lain masih dalam peninjauan untuk dianalisis apakah perlu dilakukan perubahan atau masih tetap berlaku.
Menurut dia, sejauh ini cukup produktif antara Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor dalam menghasilkan Perda, berdasarkan rekapitulasi sejak tahun 2015 sampai tahun 2018 menghasilkan sekitar 6 Perda, dan tahun 2019 sampai tahun 2023 dihasilkan rata-rata 14 Perda, sedangkan di bawah tahun 2014 rata-rata menghasilkan 4 Perda. (antara/jpnn)
Pemkot Bogor bersama DPR RI merumuskan Undang-Undang baru Kota Bogor yang akan memuat batas wilayah, pusat pemerintahan baru, karakteristik dan lambang kota.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News