Pemkot dan DPR RI Rumuskan Udang-Undang Baru Kota Bogor, Berikut Bocoran Isinya

Kamis, 31 Agustus 2023 – 21:00 WIB
Pemkot dan DPR RI Rumuskan Udang-Undang Baru Kota Bogor, Berikut Bocoran Isinya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Balai Kota Bogor. Foto: Dok Pemkot Bogor.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merumuskan Undang-Undang baru Kota Bogor yang akan memuat beberapa hal penting seperti batas wilayah, pusat pemerintahan baru, karakteristik dan lambang kota.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan perumusan Undang-Undang baru tentang Kota Bogor menjadi turunan dari Undang-Undang nomor 10 tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

"Jadi, Jawa Barat sudah terbit, Kota Bogor mulai kami bahas bersama DPR RI Komisi II. Ada tujuh pasal nanti. Di dalamnya mencabut Perda Nomor 13 tahun 1955, paling lambat akhir tahun diterbitkan," jelas Alma.

Alma menyampaikan bahwa perumusan Undang-Undang Kota Bogor akan memperjelas regulasi yang bersandar pada hukum baru, karena Perda nomor 13 tahun 1955 sudah tidak ada fisiknya dan bersandar pada hukum zaman kolonial Belanda.

Atas dasar itu, kata dia, Komisi 2 DPR RI melalui tim ahli Pengkajian terhadap pembentukan Kota/Kabupaten di Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bogor merumuskan perubahan UU Nomor 16 tahun 1950 menjadi UU baru tentang Kota Bogor.

Kabid Hukum dan HAM Sekda Kota Bogor ini menerangkan setelah ditetapkan UU Nomor 10 tahun 2023 tentang Jawa Barat, maka UU tentang Kota Bogor juga akan diterbitkan paling lambat akhir tahun 2023 ini sebagaimana hasil rapat bersama dengan tim pengkaji dari DPR RI.

Hal ini sekaligus menegaskan secara hirarki untuk mencabut Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 yang sudah berumur 68 tahun, dengan membandingkan keadaan saat ini maka sudah saatnya Kota Bogor punya UU tersendiri.

Ia menyebut di dalam Undang-Undang baru akan memuat di antaranya hari jadi Bogor setiap tanggal 3 Juni, karakteristik kota, lambang kota, batas wilayah, dan pusat pemerintahan baru Kota Bogor.

Pemkot Bogor bersama DPR RI merumuskan Undang-Undang baru Kota Bogor yang akan memuat batas wilayah, pusat pemerintahan baru, karakteristik dan lambang kota.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News