Pemkab Bogor Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 31 Oktober 2023.
"Status ini kami keluarkan agar dilakukan upaya penanganan siaga darurat bencana kekeringan serta karhutla yang bersifat cepat, tepat dan terpadu," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Status siaga darurat ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 300.2/11/SE -SDB/BPBD tentang Siaga Darurat Bencana Kekeringan Serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Bogor.
Status ini dikeluarkan menindaklanjuti analisis data yang dilakukan Stasiun Klimatologi Jawa Barat, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) serta mempertimbangkan kondisi yang ada.
Iwan Setiawan menjelaskan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor pada periode 2 Mei - 14 Agustus 2023 perkiraan dampak kekeringan atau krisis air tersebar di 33 desa/kelurahan yang ada di 13 kecamatan di daerah itu.
Maka dari itu, perlu penanganan yang maksimal untuk meminimalisasi dampak bencana dengan mengerahkan seluruh potensi yang ada.
"Dengan mengerahkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pembiayaan yang tersedia, sehingga mampu meminimalisir dampak bencana," ungkap Iwan Setiawan.
Iwan juga memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Bogor aktif melakukan pemantauan dan memetakan wilayah terdampak kekeringan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 31 Oktober 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News