PDAM Tirta Asasta Klaim 'Water Tank' Sudah Melalui Hasil Kajian Matang dan Kantongi IMB
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, Drajat Karyoto mengatakan pembangunan 'water tank' atau tangki air 10 juta liter dekat permukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sudah kantongi IMB.
"Untuk water tank ini secara perhitungan dan teknis dari yang mengeluarkan itu kan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan). Memang sudah cukup dengan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), itu sudah dilakukan PDAM Tirta Asasta Depok makanya keluar IMB," kata Drajat Karyoto, Jumat (18/8).
Drajat Karyoto mengatakan keluarnya SPPL water tank berdasarkan kajian yang dilakukan DLHK Depok.
"Hasil kajian DLHK cukup dengan SPPL dan itu sudah dipenuhi. Makanya keluar izin jadi secara prinsip PDAM Tirta Asasta Depok Perseroda itu sudah melakukan prosedur dan persyaratan sudah terpenuhi," tegasnya.
Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kota Depok Endra mengakui proses sidang dalam persoalan water tank PDAM Tirta Asasta Depok sudah delapan kali di PTUN Bandung.
"Sudah melakukan sidang 8 kali pada 2 bulan yang lalu. Tahap ini untuk meyakinkan hakim melihat langsung kondisi ('water tank')," kata Endra.
Baca Juga:
Setelah dilakukan sidang lapangan oleh hakim, kata Endra, proses sidang ini penyampaian bukti dan tahapan keterangan dari saksi penggugat dan tergugat.
"Selanjutnya adalah kegiatan penyampaian tambahan bukti dan tahapan keterangan saksi, terutama penggugat dan tergugat. Kemudian kesimpulan, sekitar satu atau dua bulan ada keputusan dalam perkara ini. Terkait materi-materi nanti ada yang menyangkal dibuktikan di dalam persidangan," katanya. (antara/jpnn)
Pemkot Depok sebut water tank sudah melalui hasil kajian yang matang dan sudah mengantongi IMB. Begini komentar lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News