Ahli Hukum: Hanya 2 Nama Calon Kuat Pj Wali Kota Bandung

Kamis, 17 Agustus 2023 – 15:35 WIB
Ahli Hukum: Hanya 2 Nama Calon Kuat Pj Wali Kota Bandung - JPNN.com Jabar
Ema Sumarna dan Dedi Supandi. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah resmi mengusulkan tiga nama untuk menjadi Penjabat atau Pj Wali Kota.

Pertama yaitu Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi.

Kedua, adalah Sekretaris Daerah yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.

Ketiga, Guru Besar Bidang Keamanan Dalam Negeri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad Prof. Muradi.

Nama-nama ini pun ramai menjadi pembahasan publik tekait kelayakan dan kapabilitasnya untuk menjadi Pj Wali Kota Bandung.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan Pj Wali Kota telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, pasal 201 ayat 11, yang bunyinya, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 72/2019 pasal 94, yaitu: "Sekretaris DPRD Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Kepala Dinas Daerah Provinsi, Kepala Badan Daerah Provinsi, Staf Ahli Gubernur, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kelas A merupakan jabatan Eselon II.a atau jabatan tinggi pratama".

Merespons hal tersebut, Ahli hukum Heri Gunawan menilai, jika berdasarkan UU dan PP itu, maka jelas hanya dua nama yang dapat diangkat Pemerintah Pusat sebagai Pj Wali Kota Bandung.

Dua nama tersebut yakni Dedi Supandi dan Ema Sumarna.

Ahli Hukum Heri Gunawan menilai hanya ada 2 nama yang pantas menjadi Penjabat atau Pj Wali Kota Bandung. Di antaranya, Ema Sumarna dan Dedi Supandi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News